Ijabah


Simpanan Ijabah:
Khusus kepada Anda, kami tawarkan produk deposito yang diberi nama Simpanan Ijabah yaitu produk investasi berjangka yang menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah (bagi hasil). Tamzis mengelola dana secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat usaha kecil dan menengah secara profesional sesuai syariah. Kami menawarkan tingkat bagi hasil yang sangat menguntungkan dan kompetitif

 

Ketentuan Simpanan Ijabah:

  1. Jangka waktu Simpanan Ijabah minimal 3 bulan,
  2. Nominal investasi minimal Rp. 1.000.000 atau kelipatannya.
  3. Bagi hasil diberikan secara tunai, transfer ke rekening bank lain atau pindah buku ke rekening simpanan di Tamzis (MUTIARA) dapat juga dititip akumulasi yang dapat diambil pada saat jatuh tempo.
  4. Khusus transfer ke rekening bank lain dikenakan biaya transfer.
  5. Dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over).
  6. Apabila ada pengambilan sebelum jatuh tempo dikenakan Biaya Pembatalan Akad (BPA) yang nominalnya ditentukan oleh anggota, adapun Infaq BPA tersebut dipergunakan murni untuk kepentingan kegiatan sosial keagamaan (Lembaga Tamaddun) dan tidak diakui sebagai keuntungan perusahaan.
  7. Ketentuan Dirjen Pajak setiap investasi di lembaga berbadan hukum koperasi seperti Tamzis, yang bagi hasilnya yang sudah mencapai Rp. 240.000,- setiap bulannya akan di kenakan pajak sebesar 10%.Sedangkan di Bank di kenakan pajak 20%.

 

7 Keunggulan Simpanan Ijabah:

  1. Dikelola berdasarkan prinsip adil.
  2. Disalurkan untuk membiayai para pedagang dan pengusaha kecil.
  3. Disalurkan hanya untuk kegiatan usaha yang halal.
  4. Perolehan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif.
  5. Mudah dalam bertransaksi, kami siap datang ketempat Anda.
  6. Berpengalaman lebih dari 25 tahun.
  7. Memiliki jaringan tingkat nasional.