Wakaf Uang Tamzis (WUT)


 

Manfaatnya Mengalir Abadi

 

Dasar Wakaf Uang

Al Quran dan Hadist

“Kamu sekali-kali tidak akan samapai kepada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran : 92)

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalanya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya”. (HR. Ahmad)

 

Dasar Fatwa MUI dan Negara

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003:86). Fatwa komisi Fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa:

Wakaf uang (Cash Wakaf/ Waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (cash). Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)  Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari. Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Di Negara Indonesia, wakaf uang sudah diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 42 tahun 2006.

 

Sekilas Wakaf Uang

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).

Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an. Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara social keagamaan.

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006. Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS. Kedepan, akan dikembangkan pada lembaga ata institusi yang senafas dan kepada masyarakat secara umum.

Dengan program WAKAF UANG TAMZIS ini mudah-mudahan potensi tersebut bisa dimaksimalkan untuk program-program sosial-keagamaan yang selama ini telah berjalan.

 

Mengapa Wakaf Uang

  1. Siapapun Bisa

Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya. Setiap lembar uang yang Anda miliki bias dijadikan amal jariyah yang abadi. Kapapun bisa.

  1. Bisa Dimana Saja

Wakaf uang lebih gampang. Karena kami penanggungjawab WAKAF UANG TAMZIS menyediakan kotak di masing-masing meja karyawan atau kantor TAMZIS di seluruh Indonesia. Dengan begitu, niat wakaf uang Anda dimanapun bias dilaksanakan. Tak usah menunggu.

  1. Uang Tak Berkurang

Uang yang AndaWakafkan, tak sepeserpun akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

 

Penerima Manfaat

Wakaf Uang TAMZIS (WUT) memiliki fokus utama pada aspek pengelolaan asset wakaf produktif secara optimal sehingga dapat memberi manfaat sebesar mungkin.

Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi.

Dari pengalaman menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) sejak 2006, Baitul Maal TAMZIS yang telah menyalurkan kepada yang berhak dengan tepat sasaran, tepat guna dan tepat akuntabilitas.

Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:

  1. Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif;
  2. Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani;
  3. Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri;
  4. Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau
  5. Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat)

 

Program

Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:

1. Bisnis Berbasis Syariah;

Syariah Integratif Zone (SIZ)

Syariah Integratif Zone (SIZ) adalah konsep pengelolaan dan pengembangan dana wakaf produktif yang integrative antar wilayah berbasis syariah. Bisa bentuk property seperti pembangunan Ruko, pasar tradisional syariah, masjid social entrepreneur, gedung pertemuan muslim, pesantren usaha, hotel syariah, swalayan berbasis syariah. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf.

2. Pendidikan Ustad/ ustadzah TPQ;

Pengembangan Insan Qur’ani

Pengmbangan InsanQur’ani adalah program pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan Ustad/ Ustadzah berkarakter qur’ani. Mulai skill dan metode mengajar Qur’an dan mampu memberi tauladan akhlak yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.

3. Pemberdayaan ekonomi UKM;

Masyarakat Mandiri

Masyarakat Mandiri merupakan program pendampingan bagi pengusaha kecil yang akan mengembangkan usahanya. Bisa berbentuk konsultasi gratis, pendampingan pengembangan usaha dan permodalan bagi usaha. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

4. Wakaf Sarana Ibadah;

Makmur Masjidku

Makmur masjidku merupakan wakaf sarana untuk menunjang kekhusukan jamaah dalam beribadah di masjid. Berupa mukena, Al-Qur’an, sarung dll.