Pembiayaan Ikhtiar Utama Syariah


 

Pembiayaan Ikhtiar Utama Syariah Adalah Pembiayaan TAMZIS yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan anggota sesuai syariah, aman, cepat, mudah dan menguntungkan, sehingga InsyaAllah memperoleh keberkahan.

 

Peruntukan dan Akad Pembiayaan

 

Akad Mudharobah-Musyarokah

Apabila Anggota menginginkan pengembangan usahanya yang selama ini sudah berjalan dan membutuhkan tambahan modal, TAMZIS siap untuk membantu dengan menyediakan permodalan dengan sistem bagi hasil.

 

Akad yang digunakan adalah Mudharobah-Musyarokah, yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama/ TAMZIS (shahibul maal) menyediakan seluruh atau sebagian modal, sedangkan pihak lainnya (anggota) menjadi pengelola. Keuntungan usaha menurut kesepakatan yang dituangkan di dalam akad dalam bentuk nisbah. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

 

Akad Murobahah

Apabila anggota berkeinginan untuk memiliki suatu barang untuk mendukung pengembangan usahanya, maka TAMZIS siap menyediakan barang tersebut dan kemudian menjualnya kepada anggota dengan pembayaran tunai atau angsuran sesuai dengan jangka waktu yang diinginkan anggota.

 

Akad yang digunakan Murobahah, yaitu akad penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam hal ini TAMZIS sebagai penjual dan anggota sebagai pembeli.

 

Akad Kafalah

Apabila anggota berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan berkaitan dengan investasi dan pengembangan usahanya terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan ataupun sosial yang lain akan tetapi anggota belum mempunyai dana tunai. Dalam hal ini TAMZIS menyediakan dana tunai dan akad melakukan pekerjaan pengurusan kebutuhan tersebut sehingga TAMZIS berhak atas apa yang disebut sebagai ‘upah’ atas kerja pengurusannya itu. Besaran upah (ujrah/ fee) disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal. Pola angsuran dan jangka waktu akan disesuaikan dengan kesepakatan dengan anggota.

 

Akad yang digunakan adalah Kafalah yaitu akad perjanjian yang diberikan oleh penanggung (TAMZIS) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (anggota) atau yang ditanggung.

 

Akad Ijaroh

Apabila anggota berkeinginan untuk menggunakan suatu barang untuk memenuhi kebutuhannya dan mendukung pengembangan usahanya, akan tetapi anggota tidak berniat untuk memiliki barang tersebut, maka TAMZIS akan menyediakan barang sesuai dengan yang diinginkan anggota, kemudian TAMZIS menyewakan kepada anggota dengan pembayaran sewa secara angsuran/ cicilan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

 

Akad yang digunakan Ijaroh, yaitu akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), dalam hal ini antara TAMZIS sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan anggota sebagai penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.

 

Keunggulan Pembiayaan TAMZIS

  1. Semua pembiayaan di TAMZIS dilindungi dengan penjaminan Ta’awun untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko usaha terkait dengan musibah maupun jiwa.
  2. Dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan anggota, dengan proses dan syarat yang mudah sesuai syariah.
  3. TAMZIS adalah Partner bisnis terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun
  4. Plafond pembiayaan sampai dengan Rp 100 juta dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 3 tahun.
  5. Pembayaran angsuran bisa dilayani online di semua Kantor cabang dengan margin yang sangat kompetitif.

 

Syarat dan Ketentuan

  • Anggota TAMZIS
  • Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan
  • Menyerahkan:
    • FC KTP
    • FC Kartu Keluarga (KK)
    • FC Agunan
    • FC persyaratan lain yang diperlukan
  • Memiliki usaha yang layak
  • Bersedia disurvey
  • Memiliki kemampuan angsur
  • Jujur dan amanah